Pengertian a. grasib.rehabilatasic.amnestid.ambolisae.hak interplasif.hak angketg.hak mengeluarkan pendapat​

Berikut ini adalah pertanyaan dari rahmayulialestari13 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Pengertiana. grasi
b.rehabilatasi
c.amnesti
d.ambolisa
e.hak interplasi
f.hak angket
g.hak mengeluarkan pendapat​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

a. Grasi adalah proses pengampunan atau pembebasan seseorang dari hukuman yang telah dijatuhkan oleh pengadilan.

b. Rehabilitasi adalah proses yang dilakukan untuk membantu seseorang yang menderita masalah fisik, mental, atau sosial untuk kembali ke kondisi sehat dan produktif.

c. Amnesti adalah proses pengampunan bagi seseorang yang telah melakukan tindakan pidana yang diatur dalam undang-undang, biasanya diberikan oleh pemerintah.

d. Ambolisa (dalam bahasa inggris Ambulance) adalah mobil khusus yang digunakan untuk mengangkut pasien yang sakit atau terluka dari satu tempat ke tempat lain, biasanya dari lokasi kejadian ke rumah sakit.

e. Hak interplasi adalah hak seseorang untuk mengajukan tuntutan perdata atau pidana yang diajukan oleh orang lain pada pengadilan.

f. Hak angket adalah hak warga negara untuk mengajukan pertanyaan atau permintaan informasi kepada pemerintah atau lembaga publik.

g. Hak mengeluarkan pendapat adalah hak seseorang untuk menyatakan pendapatnya secara bebas dan tanpa tekanan dari pihak lain, yang diakui dalam hukum dan konstitusi suatu negara.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh firmanzyah82 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 13 Apr 23