Setiap warga negara bebas untuk memilih,memeluk dan menjalankan agama dan

Berikut ini adalah pertanyaan dari kekenaja51411 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Setiap warga negara bebas untuk memilih,memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai tercantum pada pasal?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pasal 29 UDD 1945

Penjelasan:

Maaf kalo salah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh newrifan54 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 05 Jun 23