Berikut ini adalah pertanyaan dari auliazulfa28 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Perbuatan atau usaha menjatuhkan pemerintahan yang sah disebut .. makar atau kudeta
Pembahasan:
Makar atau kudeta merujuk pada tindakan yang sama, yaitu perebutan kekuasaan atau pemerintahan secara paksa untuk menjatuhkan pemerintahan yang sah. Namun kudeta adalah istilah politik, sedangkan makar adalah istilah hukumnya.
Istilah ‘kudeta’ berasal dari bahasa Perancis, “Coup d’etat”, yang berarti ‘serangan terhadap negara’.
Dalam sistem demokrasi, makar atau kudeta adalah pelanggaran terhadap kedaulatan rakyat, sebab pemerintahan yang sah terpilih dari pilihan rakyat.
Kudeta atau makar adalah tindak kejahatan berat, yang dapat dipidana sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”)
Pasal 107 KUHP yang berbunyi:
(1) Makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(2) Para pemimpin dan pengatur makar tersebut dalam ayat 1, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Contoh tindakan makar yang pernah terjadi ialah peristiwa 30 September 1965, ketika PKI (Partai Komunis Indonesia) berusaha mengambil alih kekuasaan.
Pelajari lebih lanjut:
1. Perebutan kekuasaan atau pemerintahan secara paksa disebut?
2. Apa yang anda ketahui tentang revolusi?
Detail Jawaban
Kelas: 8
Kode: 8.9.5
Mata pelajaran: PPKN
Materi: Bab 5 - Kedaulatan Rakyat dalam Sistem Pemerintahan Indonesia
Kata kunci: Kudeta, Makar
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh diahviolin dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 31 Dec 14