Apa yang akan terjadi bila warna simbol Pancasila tidak sesuai

Berikut ini adalah pertanyaan dari okadhita5599 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Apa yang akan terjadi bila warna simbol Pancasila tidak sesuai aturan

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Didalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan , bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia merupakan simbol kedaulatan dan kehormatan negara, serta simbol identitas wujud eksistensi bangsa dan negara. Ini menegaskan bahwa lambang negara adalah salah satu simbol Negara. Simbol negara dan lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Garuda Pancasila. Garuda Pancasila merupakan salah satu simbol kedaulatan dan kehormatan negara, serta simbol identitas wujud eksistensi bangsa dan Negara.

Maka, apabila terjadi penghinaan atau penyalahgunaan lambang Negara yang dilakukan oleh warga Negara, dapat dikenakan pasal – pasal dibawah ini :

Pasal 154 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

“Barang siapa menodai bendera kebangsaan Republik Indonesia dan lambang Negara Republik Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat puluh lima ribu rupiah.”

Pasal 57 UU 24/2009

Setiap orang dilarang:

mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara

menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran

membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara

menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini.

Pasal 68 UU 24/2009:

“Setiap orang yang mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Sekian penjelasan mengenai penggunaan lambang Negara kita yaitu Garuda Pancasila, agar kita semakin berhati-hati dalam menggunakannya dan semakin menghargai lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu Garuda Pancasila .

Penjelasan:

maaf kalo salah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh darmawan7397 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 21 Nov 22