Sebutkan jenis-jenis Hak Asasi Manusia yang sudah diatur undang-undang!.

Berikut ini adalah pertanyaan dari milah7001 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Sebutkan jenis-jenis Hak Asasi Manusia yang sudah diatur undang-undang!.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

hak² tersebut antara lain hak untuk hidup, hak untuk berkeluarga sampai melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak untuk memperoleh keadilan, hak atas rasa aman.

Penjelasan:

maaf kalau salah")

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh dindafutriind dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 20 Feb 23