Negara Indoneia yang diproklamaikan oleh para pendiri negara adalah negara

Berikut ini adalah pertanyaan dari Ribots6786 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Negara Indoneia yang diproklamaikan oleh para pendiri negara adalah negara keatuan yang dirumukan dalam Paal 1 ayat (1) UUD Negara Keatuan Republik Indoneia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

UUD 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia Pasal 1 Ayat (1) telah jelas dan sangat tegas menyatakan bahwa: “Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik”.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh nurfikrihafyzh dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 07 Mar 23