Berikut ini adalah pertanyaan dari febrianacitra407 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Hak protokoler adalah hak anggota DPR, MPR dan DPD untuk memperoleh penghormatan berkenaan dengan jabatan dalam acara kenegaraan atau acara acara resmi sesuai dengan UU No.22 Tahun 2003.
Hak Imunitas adalah hak untuk tidak dapat dituntut dimuka dengan pengadilan karena pernyataan dan penyampaian pendapat yang disampaikan dalam rapat-rapat MPT, DPR dan DPD lain sesuai peraturan perundangan No. 22 Tahun 2003.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Rhiana4n4nd4 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 30 Jan 23