Berikut ini adalah pertanyaan dari dhiazrp5564 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Perangkat lembaga peradilan atau sistem peradilan di Indonesia terdiri dari beberapa jenis, yaitu:
1. Peradilan Umum
Peradilan umum adalah jenis peradilan yang menangani kasus-kasus pidana dan perdata di masyarakat yang mencakup semua warga negara tanpa membedakan agama, suku, atau kelompok tertentu. Peradilan umum terdiri dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung.
2. Peradilan Agama
Peradilan agama adalah jenis peradilan yang menangani perkara-perkara yang berhubungan dengan agama, seperti perkawinan, perceraian, waris, hibah, dan wasiat. Peradilan agama terdiri dari Pengadilan Agama, Pengadilan Tinggi Agama, dan Mahkamah Syari'ah.
3. Peradilan Militer
Peradilan militer adalah jenis peradilan yang menangani kasus-kasus pidana yang terjadi di lingkungan militer, seperti pelanggaran disiplin militer, tindak pidana yang dilakukan oleh anggota militer, atau kasus-kasus keamanan nasional. Peradilan militer terdiri dari Pengadilan Militer, Mahkamah Militer Tinggi, dan Mahkamah Agung (bagian militer).
4. Peradilan Tata Usaha Negara
Peradilan tata usaha negara adalah jenis peradilan yang menangani perkara-perkara yang berkaitan dengan tindakan pemerintah, seperti sengketa administrasi, tindakan pengadaan barang dan jasa, dan tindakan pemberian izin. Peradilan tata usaha negara terdiri dari Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, dan Mahkamah Agung (bagian tata usaha negara).
5. Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi adalah jenis peradilan yang menangani sengketa mengenai konstitusi dan undang-undang dasar negara, seperti uji materi atau judicial review terhadap undang-undang atau peraturan perundang-undangan lainnya. Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga peradilan tertinggi dalam penafsiran konstitusi.
Jadi, kesimpulannya terdapat beberapa jenis peradilan di Indonesia yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara dan mahkamah konstitusi. Setiap jenis peradilan memiliki tugas dan wewenang yang berbeda sesuai dengan lingkup permasalahan hukum yang ditangani.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh abidjauhar17 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 18 Jun 23