Jelaskan posisi dan peran kabupaten menurut Undang-Undang No.6 Tahun 2014!​

Berikut ini adalah pertanyaan dari nadia4040 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Jelaskan posisi dan peran kabupaten menurut Undang-Undang No.6 Tahun 2014!​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

okk

Penjelasan:

Menurut Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, kabupaten merupakan salah satu tingkatan pemerintahan yang ada di Indonesia. Kabupaten memiliki beberapa posisi dan peran yang penting, di antaranya:

Sebagai tingkatan pemerintahan yang berada di bawah provinsi, kabupaten memiliki otoritas untuk mengelola dan menyelenggarakan pemerintahan di wilayahnya.

Kabupaten memiliki kewenangan untuk mengelola dan mengembangkan sumber daya alam, sosial, dan ekonomi di wilayahnya, serta melakukan pengelolaan administrasi publik.

Kabupaten juga memiliki tanggung jawab untuk menyelenggarakan pembangunan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya.

Kabupaten memiliki peran dalam pengembangan desa, dengan memfasilitasi pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan pengembangan ekonomi desa.

Kabupaten juga bertanggung jawab untuk menjaga hubungan kerja sama dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat, serta memfasilitasi hubungan kerja sama dengan lembaga-lembaga lainnya yang ada di wilayahnya.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh raflyanjahutomo dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 02 Apr 23