Berikut ini adalah pertanyaan dari alvianobel8813 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Sanki-anki dalam KUHP terbagi menjadi dua yaitu. Dan.
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
@Nyss
Berdasarkan Pasal 10 KUHP
Sanksi - Sanksi dalam KUHP terbagi menjadi dua
yaitu Pidana Pokok dan Pidana Tambahan.
#BelajarBersamaBrainly
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh kaniadeviyantinurizk dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 20 Mar 23