4 (empat) bentuk kualifikasi yuridis tindak pidana korupsi yang berasal

Berikut ini adalah pertanyaan dari ipan8156 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

4 (empat) bentuk kualifikasi yuridis tindak pidana korupsi yang berasal dari KUHPidana

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Berikut adalah 4 (empat) bentuk kualifikasi yuridis tindak pidana korupsi yang berasal dari KUHPidana:

Suap (Pasal 5 KUHPidana): Suap adalah memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau swasta, agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya. Dalam hal ini, pelaku suap dapat berupa siapa saja yang memberikan atau menjanjikan sesuatu, sedangkan penerima suap adalah pegawai negeri atau swasta.

Gratifikasi (Pasal 12A KUHPidana): Gratifikasi adalah memberikan atau menerima hadiah atau janji terhadap pegawai negeri atau swasta dalam rangka jabatannya yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang berhubungan dengan pekerjaannya. Dalam hal ini, pelaku gratifikasi dapat berupa siapa saja yang memberikan atau menerima hadiah atau janji, sedangkan penerima gratifikasi adalah pegawai negeri atau swasta.

Mark up (Pasal 2 Ayat (1) huruf b KUHPidana): Mark up adalah menaikkan harga barang atau jasa yang dijual kepada pemerintah, sehingga harga tersebut melebihi harga yang seharusnya. Dalam hal ini, pelaku mark up adalah penjual atau penyedia barang atau jasa, sedangkan penerima mark up adalah pegawai negeri atau swasta yang menyetujui harga yang dibuat semuanya.

Korupsi dalam pengadaan barang dan jasa (Pasal 3 KUHPidana): Korupsi dalam pengadaan barang dan jasa adalah tindakan melakukan pemalsuan dokumen, penggelembungan harga, atau perbuatan lain yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain pada saat melakukan pengadaan barang atau jasa oleh instansi pemerintah. Dalam hal ini, pelaku korupsi dalam pengadaan barang dan jasa adalah siapa saja yang melakukan tindakan tersebut, sedangkan pihak yang dirugikan adalah pemerintah sebagai pihak yang melakukan pengadaan barang atau jasa.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh rizkyraihan03 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 25 Jul 23