Apa tugas dan hak wakil persiden dan presiden

Berikut ini adalah pertanyaan dari RahmadikaArts594 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Apa tugas dan hak wakil persiden dan presiden

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Tugas dan hak Presiden dan Wakil Presiden salah satunya adalah memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar (Pasal 4 ayat 1) dan Menetapkan peraturan pemerintahan (Pasal 5 ayat 2).

Pembahasan  

Presiden adalah kepala pemerintahan tertinggi dalam suatu negara. Presiden dipilih oleh rakyat melalui pemilu dan bertanggung jawab menjalankan tugas-tugas negara. Presiden memegang dua jabatan yaitu kepala pemerintahan dan kepala negara. Dua jabatan ini memiliki tugas dan wewenang yang berbeda. Sedangkan Wakil Presiden adalah Pembantu Presiden yang mengepalai menteri-menteri. Presiden dan Wakil Presiden masuk ke dalam lembaga eksekutif beserta para menteri.  

Berikut ini adalah Daftar Tugas dan Hak Presiden beserta Wakil Presiden di Indonesia.

1. Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (Pasal 10).  

2. Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain dengan persetujuan DPR (Pasal 11 ayat 1).  

3. Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain dengan persetujuan DPR (Pasal 11 ayat 2).  

4. Menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12).  

5. Mengangkat duta dan konsul, dalam mengangkat duta, presiden memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 ayat 1 dan 2).  

6. Menerima penempatan Duta Negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 ayat 3).  

7. Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA (Pasal 14 ayat 1).  

8. Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 4 ayat 2).  

9. Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan Undang-Undang (Pasal 15).

Adapun tugas dan hak dari Wakil Presiden yaitu:

1. Membantu Presiden dalam melakukan kewajibannya.

2. Menggantikan Presiden sampai habis masa waktunya jika Presiden meninggal dunia, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatan yang telah ditentukan.  

3. Memperhatikan secara khusus dan menampung masalah yang perlu penanganan menyangkut bidang kesejahteraan rakyat.  

4. Melakukan pengawasan operasional pembangunan dari inspektur jenderal, dari departemen, atau lembaga non-departemen yang berkaitan.

Pelajari lebih lanjut  

1. Materi tentang tugas Presiden, pada yomemimo.com/tugas/2254661

2. Materi tentang tugas Wakil Presiden, pada yomemimo.com/tugas/2086467

3. Materi tentang hak dari Presiden dan Wakil Presiden, pada yomemimo.com/tugas/18880411

==================

Detil jawaban

Kelas : IV

Mata Pelajaran : PPKn

Bab : Pemerintahan Pusat dan Lembaga-Lembaga Negara Kita

Kode Soal : 4.9.3

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh syahnaalfisyahrin dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 12 Apr 22