10. menurut uu no. 26 tahun 2000 mengenai proses penyelesaian

Berikut ini adalah pertanyaan dari silfiyaatiqoh1230 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

10. menurut uu no. 26 tahun 2000 mengenai proses penyelesaian kasus pelanggaran berat ham,proses penyelidikan dapat dilakukan oleh .... a). kepolisisan b). mahkamah agung c). komnas ham d). tni e). komisi kebenaran dan rekonsiliasi

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Sesuai dengan pasal 18 UU No. 26 Tahun 2000 yang berbunyi “Penyelidikan terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.”

Jadi, jawabannya adalah C. Komnas HAM

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh kharismamili dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 07 Dec 22