2. Berikan contoh dari aspek sejarah tentang pelaksanaan konstitusionalisme di

Berikut ini adalah pertanyaan dari windynurul2774 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

2. Berikan contoh dari aspek sejarah tentang pelaksanaan konstitusionalisme di beberapa negara seperti inggris, amerika, perancis dan soviat ?3. Sebutkan tujuan konstitusi menurut c. V. Strong dan loewenstein ?


4. Jelaskan sistem perubahan konstitusi baik yang dianut oleh negara-negara


eropa kontinental maupun di negara-negara anglo-saxon ?


5. Jelaskan faktor-faktor daya ikat konstitusi dari aspek hukum ?


6. Sebutkan klasifikasi konstitusi menurut k. C. Wheare ?


7. Sebutkan fungsi dan peranan uud 1945 baik secara konsepsional maupun


secara operasional ?


8. Sebutkan sistematika uud 1945 sebelum dan sesudah perubahan uud


1945 ?


9. Sebutkan dasar yuridis dan tujuan perubahan uud 1945 ?


10. Sebutkan kesepakatan dasar dalam proses perubahan uud 1945 ?.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

2. Konstitusionalisme merupakan sistem politik yang menempatkan konstitusi (dokumen fundamental yang menyatakan norma-norma dan prinsip-prinsip dasar sebuah negara) sebagai aturan yang paling tinggi dan mengikat bagi pemerintah dan rakyatnya. Di Inggris, konstitusionalisme telah terwujud sejak abad ke-17 melalui Glorious Revolution, di mana monarki Inggris harus tunduk pada batas-batas yang ditentukan oleh parlemen. Di Amerika Serikat, konstitusionalisme diterapkan melalui Konstitusi AS yang menetapkan hak-hak individu dan mengatur hubungan antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Di Perancis, konstitusionalisme mulai diterapkan setelah Revolusi Perancis tahun 1789, dengan diterbitkannya Dokumen Dasar Negara-Negara Bersatu (Declaration of the Rights of Man and of the Citizen). Di Uni Soviet, konstitusionalisme diterapkan setelah revolusi Rusia tahun 1917, dengan diterbitkannya Konstitusi Soviet 1922 yang menetapkan hak-hak individu dan mengatur hubungan antara pemerintah dan rakyat.

3. Menurut C.V. Strong, tujuan konstitusi adalah untuk menjamin keadilan dan kesetaraan di antara warga negara, serta untuk melindungi hak-hak individu dari kekerasan atau kekuasaan yang tidak terkontrol. Menurut Loewenstein, tujuan konstitusi adalah untuk menjamin stabilitas politik, membatasi kekuasaan pemerintah, dan menjamin hak-hak individu.

4. Negara-negara Eropa kontinental biasanya menganut sistem perubahan konstitusi melalui "amandemen," di mana perubahan terhadap konstitusi harus disetujui oleh parlemen dengan persentase suara yang tinggi, kemudian disahkan oleh pemerintah atau badan lain yang ditunjuk, dan terakhir harus disahkan oleh rakyat melalui referendum. Negara-negara anglo-saxon biasanya menganut sistem perubahan konstitusi melalui "common law," di mana perubahan terhadap konstitusi dapat terjadi melalui kebiasaan atau precedent yang terus diikuti oleh pengadilan, atau melalui undang-undang yang diterbitkan oleh parlemen dan disahkan oleh pemerintah.

5. Faktor-faktor daya ikat konstitusi dari aspek hukum meliputi: (1) legitimasi konstitusi, yaitu kepercayaan rakyat terhadap konstitusi sebagai aturan yang sah dan merupakan sumber hukum yang utama; (2) keterikatan pemerintah terhadap konstitusi, yaitu kewajiban pemerintah untuk mematuhi konstitusi dan tidak melakukan tindakan yang merugikan hak-hak yang dijamin oleh konstitusi; (3) sanksi hukum, yaitu tindakan hukum yang dapat diambil terhadap pihak-pihak yang melanggar konstitusi; (4) mekanisme penegakan konstitusi, yaitu badan atau lembaga yang bertugas untuk memastikan konstitusi diikuti oleh semua pihak.

6. Menurut K.C. Wheare, terdapat empat klasifikasi konstitusi, yaitu: (1) konstitusi skriptural, yaitu konstitusi yang tertulis dalam dokumen yang mengikat; (2) konstitusi non-skriptural, yaitu konstitusi yang tidak tertulis dalam dokumen tetapi diakui secara tradisional; (3) konstitusi kaku, yaitu konstitusi yang sulit diubah; dan (4) konstitusi lunak, yaitu konstitusi yang mudah diubah.

7. Fungsi dan peranan UUD 1945 secara konsepsional adalah sebagai dasar hukum negara Indonesia yang mengatur tata negara, hak-hak asasi manusia, dan hubungan antara pemerintah dengan rakyat. Secara operasional, UUD 1945 berfungsi sebagai acuan bagi pemerintah dalam mengambil keputusan, mengelola pemerintahan, dan menyelenggarakan pemilu.

8. Sistematika UUD 1945 sebelum perubahan terdiri atas Preamble (Pasal 1), Bagian Kesatu (Pasal 2-10), Bagian Kedua (Pasal 11-24), Bagian Ketiga (Pasal 25-39), dan Bagian Keempat (Pasal 40-45). Sesudah perubahan, sistematika UUD 1945 terdiri atas Preamble (Pasal 1), Bagian Kesatu (Pasal 2-10), Bagian Kedua (Pasal 11-24), Bagian Ketiga (Pasal 25-45), dan Bagian Keempat (Pasal 46-57).

9. Dasar yuridis perubahan UUD 1945 adalah UUD 1945 itu sendiri, khususnya Pasal 31 ayat (2) yang menyatakan bahwa UUD 1945 dapat diubah dengan persetujuan MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat). Tujuan perubahan UUD 1945 adalah untuk memperbaiki dan menyesuaikan ketentuan-ketentuan yang ada dalam UUD 1945 dengan perkembangan zaman dan kebutuhan bangsa.

10. Kesepakatan dasar dalam proses perubahan UUD 1945 adalah hasil kesepakatan bersama antara lembaga-lembaga perwakilan rakyat yang terlibat dalam proses perubahan, seperti MPR, DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), dan Presiden. Kesepakatan dasar tersebut merupakan dasar pemikiran yang akan dituangkan dalam rancangan perubahan UUD yang akan diajukan kepada MPR untuk disahkan.

Penjelasan:

tolong bantu dijadikan jawaban tercerdas

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ritmon1 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 29 Mar 23