Dalam menyampaikan pendapatnya di depan gedung DPR , mahasiswa berhak

Berikut ini adalah pertanyaan dari friellicia4001 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Dalam menyampaikan pendapatnya di depan gedung DPR , mahasiswa berhak memperoleh perlindungan secara hukum, artinya.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Anak muda merupakan generasi penerus bangsa, oleh karena itu anak mudah harus berpartisipasi aktif dalam mengawasi jalannya pemerintahan. Pendapat dan kebebasan ekspresi anak muda sangat diperlukan untuk memberikan evaluasi terhadap kerja pemerintah.

Pembahasan:

Kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat merupakan suatu kebebasan yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan bahwa:

“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”

Kebebasan berserikat juga dijamin dalam pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 24 ayat (1) UU HAM:

• Pasal 28E ayat (3) UUD 1945

“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”

• Pasal 24 ayat (1) UU HAM

“Setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai.”

Pelajari lebih lanjut

Materi tentang kebebasan berpendapat pada yomemimo.com/tugas/31290344

#BelajarBersamaBrainly #SPJ4

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh vaalennnnnn dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 01 Mar 23