Pejabat peradilan negara yang diberi wewenang untuk oleh undang-undang untuk

Berikut ini adalah pertanyaan dari gefiraraudhatul7387 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Pejabat peradilan negara yang diberi wewenang untuk oleh undang-undang untuk mengadili adalah

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

hakim merupakan pejabat negara yang diberi wewenang untuk oleh undang-undang untuk mengadili suatu perkara.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh rizalulf472 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 11 May 23