30. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera,

Berikut ini adalah pertanyaan dari amaliazahra1603 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

30. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, Indonesia Raya wajib diperdengarkan dan/atau dinyanyikan dalam ....A. setiap kegiatan yang dilakukan masyarakat
B. mengawali kegiatan di instansi- instansi negara
C. acara resmi yang diselenggarakan pemerintah D. menyambut setiap pejabat yang melakukan kunjungan kerja​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, Indonesia Raya wajib diperdengarkan dan/atau dinyanyikan dalam:

C. Acara resmi yang diselenggarakan pemerintah.

Undang-undang tersebut menegaskan bahwa dalam acara resmi yang diselenggarakan oleh pemerintah, termasuk acara kenegaraan, upacara bendera, atau peringatan nasional, wajib untuk memperdengarkan dan/atau menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Hal ini merupakan salah satu bentuk penghormatan terhadap simbol-simbol negara dan kebangsaan.

Meskipun demikian, dalam kegiatan masyarakat atau mengawali kegiatan di instansi-instansi negara, tidak secara spesifik diatur dalam undang-undang tersebut. Namun, Indonesia Raya sering diperdengarkan dan/atau dinyanyikan dalam berbagai acara resmi, upacara, dan kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat maupun di instansi-instansi negara sebagai bagian dari semangat kebangsaan dan patriotisme.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Tio0001 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 21 Aug 23