ppkn kelas 8 halaman 53 tolong​

Berikut ini adalah pertanyaan dari arshyabvr pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Ppkn kelas 8 halaman 53 tolong​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

1. Norma agama

Sumber: Bersumber dari Tuhan yang terdapat dalam Kitab Suci

Sanksi: Sanksi dan hukuman bagi pelanggaran norma agama tidak bersifat langsung, yaitu berupa dosa dan sanksi tersebut akan diberikan di akhirat nanti.

Contoh perbuatan:

- Larangan untuk meninggalkan ibadah karena akan mendapatkan dosa.

- Dilarang untuk mencuri, berzina, mabuk-mabukan, dan berbicara kasar.

2. Norma kesusilaan

Sumber: Bersumber dari suara hati Nurani manusia yang mengatur tentang perbuatan dan perilaku manusia.

Sanksi: Perasaan manusia itu sendiri, yang akibatnya adalah penyesalan.

Contoh perbuatan:

- Jangan mencuri barang milik orang lain.

- Jangan membunuh sesama manusia.

- Hormatilah sesamamu.

- Selalu bersikaplah jujur dalam perkataan, tindakan, dan perbuatan.

3. Norma kesopanan

Sumber: Bersumber dari adat kebiasaan masyarakat atau pergaulan yang ada di dalam masyarakat.

Sanksi: Sanksi yang dijatuhkan akan menimbulkan celaan dari sesamanya, dan celaan itu dapat berwujud kata-kata, sikap kebencian, pandangan rendah dari sekelilingnya, dijauhi dari pergaulan, sehingga akan menimbulkan rasa malu, rasa hina, rasa dikucilkan yang dirasakan sebagai penderitaan batin.

Contoh perbuatan:

- Yang muda harus menghormati yang lebih tua usianya.

- Berangkat ke sekolah harus berpamitan dengan orang tua terlebih dahulu.

- Memakai pakaian yang pantas dan rapi dalam mengikuti pelajaran di sekolah.

- Janganlah meludah di dalam kelas.

- Ramah dan tidak sombong di lingkungan masyarakat.

- Tidak menghina atau mencela orang lain baik secara terang-terangan maupun sembunyi-sembunyi

4. Norma Hukum

Sumber: Bersumber dari negara yang dibentuk oleh lembaga atau badan yang berwenang.

Sanksi: Dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara ataupun denda maupun pembatalan atau pernyataan tidak sahnya suatu kegiatan atau perbuatan, dan sanksi tersebut dapat dipaksakan oleh penguasa atau lembaga yang berwenang.

Contoh perbuatan:

1. Pasal 362 KUHP yang menyatakan bahwa barang siapa mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.

2. Pasal 1234 BW menyatakan bahwa tiap-tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu atau untuk tidak berbuat sesuatu.

3. Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002 (Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang) menyatakan bahwa setiap orang yang melaporkan terjadinya dugaan tindak pidana pencucian uang, wajib diberi perlindungan khusus oleh negara dari kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa, atau hartanya, termasuk keluarganya.

4. Pasal 51 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 (Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah) menyatakan bahwa Kepala Daerah diberhentikan oleh Presiden tanpa melalui Keputusan DPRD apabila terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan hukuman lima tahun atau lebih atau diancam dengan hukuman mati sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

5. Norma Adat

Sumber: Bersumber dari kepantasan, kepatuhan, dan kebiasaan yang berlaku pada suatu masyarakat.

Sanksi: Berupa sanksi bagi pelakunya dapat dikucilkan atau diusir dari suatu keomunitas atau daerah tertentu.

Contoh perbuatan:

- Masyarakat Dayak mengharuskan perkawinan dilaksanakan dengan sistem endogamy.

- Larangan pernikahan dengan marga yang sama pada orang Batak (Tapanuli).

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh reyzanvrl dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 14 Feb 23