Kekuasaan untuk membuat dan merancang undang-undang disebut kekuasaan legistar.

Berikut ini adalah pertanyaan dari Febian1933 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Kekuasaan untuk membuat dan merancang undang-undang disebut kekuasaan legistar.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan membuat atau membentuk undang-undang. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan melaksanakan undang-undang

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh bobmacainan253 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 12 Feb 23