pliss bantu jawaban nya ​

Berikut ini adalah pertanyaan dari fadil917 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Pliss bantu jawaban nya ​
pliss bantu jawaban nya ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

menurut pasal 9 UUD republik Indonesia nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, urusan pemerintahan dibagi menjadi tiga jenis,yaitu

1.urusan pemerintahan absolut.dibuat dan dijalankan pemerintah pusat

2.urusan pemerintahan konkruen.dibagi antara pemerintah pusat dan daerah

3.urusan pemerintahan umum.dibuat pemerintah pusat dan di jalankan pemerintah daerah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh yulandariramadhamy36 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 30 Apr 22