Mostesquieu, seorang ahli dari Prancis, berpendapat bahwa agar kekuasaan dalam

Berikut ini adalah pertanyaan dari karennathanias5 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Mostesquieu, seorang ahli dari Prancis, berpendapat bahwa agar kekuasaan dalam suatu negara tidak terpusat pada seseorang, kekuasaan dalam suatu negara dibagi ke dalam tiga kekuasaan yang terpisah (separated of power). Pemegang kekuasaan yang satu, tidak memengaruhi dan tidak ikut campur tangan terhadap kekuasan lainnya. Pembagian kekuasaan dalam negara, dibagi atas tiga kekuasaan, yaitu sebagai berikut kekuasaan legislatif adalah kekuasaan yang bertugas untuk membuat undang-undang, Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan yang bertugas untuk melaksanakan undang-undang, dan Kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan yang bertugas untuk mengadili apabila terjadi pelanggaran atas undang- undang.apakah Indonesia menganut teori pemisahan kekuasaan Montesquieu secara penuh, berikan alasannya dan sebutkan lembaga- lembaga negara yang memegang kekuasaan tersebut di Indonesia!​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Ya. indonesia menganut sistem pembagian kekuasaan yang dicetuskan Montesquieu.

Ada 3 kekuasaan di Indonesia:

1. kekuasaan Legislatif: pembuat undang-undang

 contoh lembaga: MPR, DPR, DPD

2. Kekuasaan Eksekutif : pelaksana undang-undang

 contoh: presiden dan wakil presiden

3. kekuasaan yudikatif: pengawas pelaksanaan undang-undang

 contoh: MA, MK, KY

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh astroraud1818 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 03 Mar 23