21. Pokok pikiran ketiga pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 adalah

Berikut ini adalah pertanyaan dari viel52666 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

21. Pokok pikiran ketiga pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 adalah A. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuanPersatuan B. Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan C. Negara yang berkedaulatan rakyat. berdasakan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan D. Negara hendak mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

C. Negara yang berkedaulatan rakyat. Berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan.

Penjelasan:

Pokok yang ketiga yang terkandung dalam "pembukaan" ialah negara yang berkedaulatan Rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan. Oleh karena itu sistim negara yang terbentuk dalam Undang-undang Dasar harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan berdasar atas permusyawaratan perwakilan.

Semoga membantu

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh AchmadDaviAlikhsan dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 06 Dec 22