Kedudukan Kontitu atau IUD 1945 dalam peraturan perundang undang negara

Berikut ini adalah pertanyaan dari syarifahnuzul9282 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Kedudukan Kontitu atau IUD 1945 dalam peraturan perundang undang negara Indoneia adalah.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Kedudukan UUD 1945 sebagai sumber hukum tertinggi dijelaskan dalam Ketetapan MPRS No.XX/MPRS/1966 yang kini telah diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Perundang-undangan. Dalam Pasal 7 disebutkan bahwa UUD 1945 menempati posisi tertinggi dari perundang-undangan yang ada.

Penjelasan:

semoga membantu dan bermanfaat

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh linarinawati1644 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 19 Feb 23