Menurut pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional sumber hukum formal internasional

Berikut ini adalah pertanyaan dari Sitinurf66361 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Menurut pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional sumber hukum formal internasional dibedakan menjadi sumber hukum.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban: Traktat dan  Keputusan-keputusan lembaga-lembaga internasional

Penjelasan:

Menurut pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional, sumber hukum formal internasional dibedakan menjadi dua, yaitu:

1. Traktat: Traktat adalah perjanjian internasional yang dibuat oleh negara-negara atau organisasi internasional. Contoh traktat antara lain adalah Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik, Konvensi Genewa tentang Perlindungan Pelarian, dan lain sebagainya.

2. Keputusan-keputusan lembaga-lembaga internasional: Keputusan-keputusan lembaga-lembaga internasional merupakan keputusan yang diambil oleh lembaga-lembaga internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Mahkamah Internasional, dan lain sebagainya. Contoh keputusan lembaga internasional antara lain adalah resolusi PBB, keputusan Mahkamah Internasional, dan lain sebagainya.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh browncase dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 15 Mar 23