Secara tioriti pengertian mayarakat dibagi menjadi dua, ebutkan dan jelakan?.

Berikut ini adalah pertanyaan dari restisetyadi1052 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Secara tioriti pengertian mayarakat dibagi menjadi dua, ebutkan dan jelakan?.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Istilah warga negara sendiri juga bisa dibagi menjadi dua kategori, yang terdiri dari warga negara asli atau pribumi dan warga negara asing atau vreemdeling. Hal ini secara yuridis diatur berdasarkan pasal 26 ayat 1 UUD 1945 dan perubahannya.

Penjelasan:

  • Warga negara asli atau pribumi merupakan penduduk asli sebuah negara tersebut. Seperti contohnya warga negara Indonesia yang berasal dari suku Jawa, Madura, Sunda, Batak, Bugis, Dayak, Asmat, Minang, Toraja, Bali, Aceh, serta etnis keturunan negara Indonesia yang lain.
  • Warga negara asing atau vreemdeling merupakan penduduk yang berasal dari suku bangsa keturunan di luar negara tersebut. Seperti pada contohnya warga negara Indonesia yang berasal dari suku China atau Tionghua, India, Belanda, Eropa, Arab, dan masih banyak lagi.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh tanakaaa dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 26 Feb 23