Apa yang kamu pikirkan saat melihat gambar tahapan dan jadwal

Berikut ini adalah pertanyaan dari keziavasti pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Apa yang kamu pikirkan saat melihat gambar tahapan dan jadwal pemilu dan gempa 2024​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Jadwal dan tahapan Pemilu 2024

Masa kampanye direncanakan berlangsung pada 13 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau selama 75 hari.

Adapun hari pemungutan suara tetap pada 14 Februari 2024.

Putaran 1

1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu = 14 Juni 2022-14 Juni 2024

2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih = 14 Oktober 2022-21 Juni 2023

3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu = 29 Juli 2022-13 Desember 2022

4. Penetapan peserta pemilu = 14 Desember 2022

5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan = 14 Oktober 2022-9 Februari 2023

6. Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota

Anggota DPD = 6 Desember 2022-25 November 2023

Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota = 24 April 2023-25 November 2023

Presiden dan Wakil Presiden = 19 Oktober 2023-25 November 2023

7. Masa kampanye pemilu = 28 November 2023-10 Februari 2024

8. Masa tenang = 11-13 Februari 2024

9. Pemungutan dan penghitungan suara

Pemungutan suara = 14 Februari 2024

Penghitungan suara = 14-15 Februari 2024

Rekapitulasi hasil penghitungan suara = 15 Februari 2024-20 Maret 2024

10. Penetapan hasil pemilu

Tidak ada PHPU (perselisihan hasil pemilu) = paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan dari MK

Ada PHPU = paling lambat 3 hari setelah putusan MK

11. Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota

DPRD Kabupaten/Kota = Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD Kabupaten/Kota

DPRD Provinsi = Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing Anggota DPRD Provinsi

DPR dan DPD = 1 Oktober 2024

Presiden dan Wakil Presiden = 20 Oktober 2024.

JADIKAN JAWABAN TERBAIK YA :)

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh rizqypratamaputra09 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 09 Dec 22