Berikut ini adalah pertanyaan dari fazmidanil pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Perantara khusus adalah lembaga yang berfungsi untuk menyalurkan barang dari produsen ke konsumen, namun tidak bertanggung jawab apabila barang yang disalurkan tersebut tidak laku. Perantara khusus terbagi menjadi tiga, yakni: 1. Agen, yaitu lembaga yang membeli dan menjual barang kepada pihak lain.
2 Makelar, yaitu perantara yang membeli dan menjual barang tertentu, diangkat oleh pihak yang berwenang, upah yang diterima makelar disebut provisi.Pedagang besar/Distributor/Agen tunggal. ...
3 Pedang menegah/Agen/Grosir. ...
4 Pedagang eceran/Pengecer/Peritel. ...
5 Importir/Pengimpor.Contoh seperti impor jeruk 6 lokam dari Cina ke Indonesia.
7 Eksportir/Pengekspor.
Semoga Membantu
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh galihpanji063 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 12 May 22