arti daerah otonom ?​

Berikut ini adalah pertanyaan dari simamoramelino pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Arti daerah otonom ?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Daerah otonom adalah sebuah wilayah administratif di Indonesia yang memiliki otonomi atau kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya secara mandiri dan partisipatif, sesuai dengan prinsip desentralisasi dan otonomi daerah yang diatur dalam undang-undang. Artinya, daerah otonom memiliki kebebasan untuk membuat kebijakan dan menentukan prioritas pembangunan yang sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan lokal masyarakatnya, dengan memperhatikan kebijakan nasional yang berlaku secara umum. Selain itu, daerah otonom juga memiliki kewajiban untuk menjalankan tugas dan fungsi pemerintah dengan baik, serta mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran dan sumber daya publik secara transparan dan akuntabel.

Penjelasan:

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh xwcqfj8mb6 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 29 Jun 23