Q. Sore1.) Apakah Presiden dapat membubarkan DPR?2.) Mengapa Presiden Soekarno

Berikut ini adalah pertanyaan dari Ficcooo pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Q. Sore1.) Apakah Presiden dapat membubarkan DPR?
2.) Mengapa Presiden Soekarno bisa membubarkan DPR?
3.) Sebutkan 2 mantan Presiden RI yang pernah atau berusaha membubarkan DPR!​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

1. Tidak, Presiden tidak memiliki kewenangan untuk membubarkan DPR berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 7 dan Pasal 20.

2. Pada saat itu, Presiden Sukarno memiliki kekuasaan dan otoritas yang besar di Indonesia pada tahun-tahun awal kemerdekaan. Presiden Sukarno membubarkan DPR melalui Keputusan Presiden No. 207/1959 dan membentuk Dewan Harian Rakyat (DHR) sebagai penggantinya. Namun, hal ini sangat kontroversial dan menjadi salah satu faktor pemicu krisis politik di era Orde Lama.

3. Ada dua mantan presiden Indonesia yang pernah membubarkan atau berusaha membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat:

1. pada tahun 1993, Presiden Soeharto mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 45/1993, yang antara lain membubarkan DPR dan MPR dan membentuk badan baru, Dewan Perwakilan Rakyat Sementara (DPRS); DPRS itu sendiri kemudian disahkan oleh UU No. 3 tahun 1999; dan pada tahun 2000, Presiden Abdulrahman Wahid, melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS), berusaha membubarkan DPR.

2. Pada tahun 2000, Presiden Abdulrahman Wahid berupaya membubarkan DPR melalui Sidang Istimewa MPR. Namun, upaya ini ditolak oleh parlemen, sehingga menimbulkan konflik politik dan melahirkan gerakan reformasi.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh SipintarA1 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 03 Aug 23