upaya pengendalian pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup terdapat dalam

Berikut ini adalah pertanyaan dari keylaannisa61 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Upaya pengendalian pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup terdapat dalam undang undang nomer 32 tahun 2009 pasal a. 57 b. 13 c. 71 d. 12​tolongg di jwb sekarng

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menurut UU no 32 tahun 2009 pasal 1 ayat (2) adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. UU disahkan di Jakarta, 3 Oktober 2009 oleh Presiden dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Andi Mattalatta.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Kurniaagus27 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 30 May 23