Pokok pikiran ketiga dan keempat dalam UUD 1945 serta contoh

Berikut ini adalah pertanyaan dari rastamuntana pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Pokok pikiran ketiga dan keempat dalam UUD 1945 serta contoh di lingkungan pemerintah . ayo kak kerjakan ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

  1. Pokok pikiran ketiga, pokok pikiran ini mengandung konsekuensi logis bahwa sistem negara yang terbentuk dalam UUD dasar, harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan permusyawaratan atau perwakilan. pokok pikiran ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia yang selalu mengedepankan Asas musyawarah untuk mufakat dalam menyelesaikan suatu persoalan. Pokok pikiran ketiga ini merupakan pokok pikiran kedaulatan rakyat, yang menyatakan bahwa Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar pokok pikiran inilah yang merupakan dasar politik negara.
  2. pokok pikiran keempat, pokok pikiran ini mengandung makna bahwa undang-undang dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara lainnya untuk memelihara budi pekerti yang luhur. hal ini menegaskan bahwa pokok pikiran ketuhanan mengandung pengertian makna kepada Tuhan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab dengan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia atau nilai kemanusiaan yang luhur.

Penjelasan:

terimakasih buat soal nya

semoga membantu:)

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh putrydyana99 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 29 Dec 22