Apakah tanah yang udah didaftarkan dan berertifikat dapat dibatalkan kepemilikannya.

Berikut ini adalah pertanyaan dari FadiaKarlika8754 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Apakah tanah yang udah didaftarkan dan berertifikat dapat dibatalkan kepemilikannya.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Tanah yang sudah didaftarkan dan berertifikat tidak dapat dibatalkan kepemilikannya secara sepihak oleh pemilik tanah tersebut. Tanah merupakan hak atas suatu objek yang tidak dapat diambil kembali oleh pemiliknya jika telah dijadikan hak atas orang lain melalui proses yang sah.

Namun, kepemilikan tanah dapat dibatalkan jika terdapat tindak pidana terkait dengan tanah tersebut atau jika terdapat perselisihan yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah antara pemilik tanah dengan pihak lain yang terkait. Dalam hal ini, pembatalan kepemilikan tanah harus melalui proses yang sesuai dengan hukum yang berlaku.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh kapitalismalumalu dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 28 Mar 23