Kekuaaan untuk merubah untuk menetap kan UUD merupakan kewenangan dari

Berikut ini adalah pertanyaan dari Andrefa5231 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Kekuaaan untuk merubah untuk menetap kan UUD merupakan kewenangan dari lembaga kekuaaan.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh nida62429 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 02 Mar 23