2. Mengapa perjanjian yang sudah disepakati masih boleh dibatalkan sepihak?.

Berikut ini adalah pertanyaan dari alpinefendi5734 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

2. Mengapa perjanjian yang sudah disepakati masih boleh dibatalkan sepihak?.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

karena perjanjian bisa dibatalkan oleh salah satu pihak dalam perjanjian, jika undang-undang menyatakan ada alasan pada masalah tersebut

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh hilwahusna66 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 01 Feb 23