Berikut ini adalah pertanyaan dari NikoNii pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
tuliskan yang termasuk hukuman pokok menurut pasal 10 kuhp. kakak minta tolong dijawab besok dikumpulin
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
pasal 10 kuhp (kitab undang undang hukum pidana)
Pidana terdiri atas:
a. pidana pokok:
1. pidana mati;
2. pidana penjara;
3. pidanakurungan;
4. pidanadenda;
5. pidana tutupan.
b. pidana tambahan
1. pencabutan hak-hak tertentu;
2. perampasan barang-barang tertentu;
3. pengumuman putusan hakim.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ardiarifin099 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 06 Feb 23