Bagaimana kedudukan hukum adat dalam sistem hukum nasional Indonesia?​

Berikut ini adalah pertanyaan dari Dvxz pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Bagaimana kedudukan hukum adat dalam sistem hukum nasional Indonesia?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

kedudukan hukum adat di dalam sistem hukum di Indonesia memiliki kedudukan secara konstitusional bersifat sama dengan kedudukan hukum pada umumnya berlaku dalam kehidupan bernegara di Indonesia.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh watasipintar dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 31 Jan 23