Berikut ini adalah pertanyaan dari ciking8814 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Teman-teman pasti sering mendengar istilah tunanetra dan berjumpa dengan orang tunanetra. Istilah buta lebih sering digunakan oleh masyarakat dibanding istilah tunanetra, namun dalam KBBI maupun peraturan pemerintah istilah tunanetra yang lebih sering digunakan. Hal ini mungkin disebabkan karena istilah tunanetra memiliki makna yang lebih positif. Artikel kali ini membahas mengenai definisi dari tunanetra.
Di Indonesia istilah tunanetra lebih dikenal dengan sebutan buta karena merujuk pada arti kata blind (buta total). Sebelum kita membahas tunanetra, ada baiknya kita memahami terlebih dahulu apa itu Legally Blind. Legally blind memiliki arti kata langsung dalam bahasa Indonesia yakni buta secara hukum. Seseorang dapat dikatakan legally blind karena melibatkan proses pengukuran ketajaman pengelihatan visual seseorang dalam ukuran tertentu yang jelas dan pasti. Pengukuran ketajaman penglihatan dilakukan dengan mempergunakan international chart yang disebut Eyesight-Test. Legally blind diklasifikasikan ke dalam dua kategori, yaitu blind (buta total) dan low vision (Hallahan, Kaufman, dan Pullen, 2009).
Blind atau buta total adalah seseorang yang memiliki kondisi ketajaman pengelihatan 20/200 atau kurang dari pengelihatan orang yang memakai kacamata atau jangkauan pengelihatan yang sangat sempit dengan diameter jangkauan pengelihatan tidak lebih dari 20 derajat. Low vision adalah istilah pendidikan yang merujuk pada individu dengan kerusakan pengelihatan dan kerusakan ini tidak tergolong berat. Individu dengan low vision masih bisa melihat dan membaca dengan alat bantu pengelihatan seperti kaca pembesar dan membaca tulisan yang dicetak dengan ukuran yang besar. Secara medis, individu dengan low vision memiliki ketajaman pengelihatan antara 20/70 dan 20/200 dibanding kemampuan pengelihatan orang yang menggunakan kacamata.
Istilah tunanetra dalam KBBI edisi kelima (2016) memiliki arti tidak dapat melihat atau buta. Istilah tunanetra dalam UU RI Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas termasuk ke dalam penyandang disabilitas sensorik. Penyandang disabilitas sensorik adalah orang yang mengalami gangguan pada fungsi panca indera. Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) mendefinisikan tunanetra adalah mereka yang tidak memiliki penglihatan sama sekali (buta total) hingga mereka yang masih memiliki sisa penglihatan tetapi tidak mampu menggunakan penglihatannya untuk membaca tulisan biasa berukuran 12 point dalam keadaan cahaya normal meskipun dibantu dengan kaca mata. Nakata (2003) mengemukakan bahwa yang dimaksud dengan tunanetra adalah mereka yang mempunyai kombinasi ketajaman penglihatan hampir kurang dari 0.3 (60/200) atau mereka yang mempunyai tingkat kelainan fungsi penglihatan yang lainnya lebih tinggi, yaitu mereka yang tidak mungkin atau berkesulitan secara signifikan untuk membaca tulisan atau ilustrasi awas meskipun dengan mempergunakan alat bantu kaca pembesar. Jadi, berdasarkan penjelasan sebelumnya tunanetra adalah ketidakmampuan sesorang untuk melihat, baik secara total maupun sebagian dengan alat bantu pengelihatan.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh dinabul086 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 20 Feb 23