3) Sebutkan isi pasal 37 tentang tata cara perubahan UUD

Berikut ini adalah pertanyaan dari auliamahdani08 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

3) Sebutkan isi pasal 37 tentang tata cara perubahan UUD 37 ayat 1 sampai 5 4) kemerdekaan penerapan Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup menghadapi berbagai masalah adalah upaya-upaya untuk mengganti Pancasila sebagai dasar negara dalam penyimpangan terhadap nilai-nilai Pancasila Sebutkan 5) Jelaskan perbedaan ideologi terbuka dan ideologi tertutup 6) Sebutkan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 7) Jelaskan empat sifat pokok kedaulatannya 8) Sebutkan tugas dan wewenang MPR​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

3) Pasal 37

(1) Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat

(2) Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya

(3) Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.

(4) Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.

(5) Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.

4.) Penyimpangan dan upaya mengganti ideologi Pancasila pada awal kemerdekaan (1945-1959), antara lain adalah pemberontakan PKI Madiun, pemberontakan DI/TII, pemberontakan RMS, pemerontakan APRA, pemberontakan PRII dan Permesta.

5.) Ideologi terbuka tidak dapat dibenarkan, melainkan sebagai kebutuhan. Ideologi tertutup merupakan ajaran yang menentukan tujuan dan norma politik maupun sosial yang benar dan tidak dapat dipersoalkan lagi.

6.) Pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan itu ialah Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan syatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

7.) Sifat-sifat Kedaulatan · 1. Permanen · 2. Asli · 3. Bulat · 4. Tidak terbatas.

8.) Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar;

Melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna MPR;

#samasamabelajaryaa

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh syaifudinrahmath dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 06 Aug 23