Berikut ini adalah pertanyaan dari asyifanayla2010 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Pasal 1
(1) Gubernur menetapkan ruas jalan sebagai kawasan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap, yaitu : a. Jalan Medan Merdeka Barat; b. Jalan M.H. Thamrin; c. Jalan Jenderal Sudirman; d. Sebagian Jalan Jenderal S. Parman (mulai dan i simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan simpang Jalan KS. Tubun); e. Jalan Gatot Subroto; f. Jalan Jenderal M.T. Haryono; g. Jalan Jenderal D.I. Panjaitan; h. Jalan Jenderal Ahmad Yani; dan i. Jalan H.R. Rasuna Said.
(2) Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap pada ruas jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberlakukan pada segmen persimpangan terdekat sampai dengan pintu masuk tol dan segmen pintu keluar tol sampai dengan persimpangan terdekat, dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur mi.
Pasal 2
(1) Setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dengan nomor plat ganjil dilarang melintasi ruas jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) pada tanggal genap.
(2) Setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dengan nomor plat genap dilarang melintasi ruas jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) pada tanggal ganjil.
(3) Nomor plat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan angka terakhir dan i nomor plat kendaraan bermotor roda 4 (empat) atau lebih.
Pasal 3
(1) Pembatasan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberlakukan mulai tanggal 2 Januari 2019.
(2) Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap diberlakukan pada hari Senin sampai dengan Juma_t mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 10.00 WIB dan mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB.
(3) Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, hari Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 4
Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap tidak diberlakukan untuk:
a. kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia yakni : 1. Presiden/Wakil Presiden; 2. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat/ Dewan Perwakilan Daerah; dan 3. Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/ Badan Pemeriksa Keuangan.
b. kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Intemasional yang menjadi tamu negara;
c. kendaraan Dinas Operasional berplat dinas, TNI dan POLRI;
d. kendaraan Pemadam Kebakaran dan Ambulans;
e. kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
f. kendaraan angkutan umum (plat kuning);
i. kendaraan angkutan barang Bahan Bakar Minyak clan Bahan Bakar Gas;
j. sepeda motor;
k. kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas; dan
l. kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas POLRI, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dan i POLRI.
Pasal 5
(1) Apabila terdapat kejadian atau keadaan tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Gubeniur, maka pelaksanaan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap dapat tidak diberlakukan.
(2) Dalam hal terjadi keadaan kahar (force majeur) antara lain bencana alam, hum hara, pemberontakan dan pemogokan serta keadaan-keadaan tersebut mengakibatkan hubungan sebab akibat secara langsung dengan kerugian, maka pelaksanaan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap dapat tidak diberlakukan.
Pasal 6
Pada ruas jalan yang menuju kawasan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dipasang rambu lalu lintas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
(1) Pengawasan dan pengendalian kawasan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap dilaksanakan oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(2) Monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan Gubernur ini dilakukan secara periodik setiap 3 (tiga) bulan oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Pasal 8
Pelanggaran terhadap pelaksanaan kawasan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap dikenakan sanksi se suai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Nomor 106 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil-Genap (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2018 Nomor 61037), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Manfaat dari Pergub 155 tahun 2018 tentang pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap adalah untuk mengatasi permasalahan kemacetan lalu lintas di kota besar, yaitu Jakarta.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Aremasingo dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 23 Apr 23