Kebebasan seluas- luasnya kepada warga negara indonesia untuk berserikat dan

Berikut ini adalah pertanyaan dari Fitrimardyani5726 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Kebebasan seluas- luasnya kepada warga negara indonesia untuk berserikat dan berkumpul dijamin oleh uud 1945 terutama pasal

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pasal 28 UUD 1945 tentang “kemerdekaan berserikat dan berkumpul

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh yusaklaha dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 11 May 23