Penyusun dari RPPLH pada tingkat nasional provinsi dan kabupaten dilakukan

Berikut ini adalah pertanyaan dari reyhan1465 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Penyusun dari RPPLH pada tingkat nasional provinsi dan kabupaten dilakukan berdasarkan

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Penyusunan RPPLH (Rencana Pengelolaan dan Pelestarian Lingkungan Hidup) pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Untuk RPPLH nasional, penyusunannya dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan melibatkan berbagai pihak terkait. Sedangkan untuk RPPLH provinsi dan kabupaten, penyusunannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah setempat dengan melibatkan stakeholder terkait, seperti akademisi, LSM, dan masyarakat setempat. RPPLH sendiri bertujuan untuk mengatur, mengendalikan, serta melindungi sumber daya alam dan lingkungan hidup yang ada di wilayah tersebut agar tetap terjaga dan terpelihara.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh privattugas dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 29 May 23