Berikut ini adalah pertanyaan dari bunauw pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
B. Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang – undang
C. Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan kepengadilan
D. Kejaksaan, dengan kuasa khusus dapat bertindak baik didalam maupun di luar pengadilan, untuk dan atas nama negara atau pemerintah
E. Penelitian dan pengembangan hukum serta statistik criminal
Tolong beserta penjelasannya
ngasal sy report
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
D
Penjelasan:
Wewenang dan Tugas Jaksa dalam Ranah Acara Perdata dan Tata Usaha Negara
Dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (“UU Kejaksaan”), dijelaskan bahwa pengertian Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang. Sementara itu, Kejaksaan Republik Indonesia (“Kejaksaan”) pada dasarnya adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang.[1]
Wewenang lain yang dimaksud, menurut Pasal 30 ayat (2) UU Kejaksaan di antaranya adalah:
Di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
Dalam melaksanakan wewenang dan tugas Jaksa sebagaimana disebutkan di atas, Jaksa bertindak untuk dan atas nama negara serta bertanggung jawab menurut saluran hierarki.[2]
Saluran hierarki yang dimaksud adalah, bahwa Jaksa Agung sebagai pimpinan dan penanggung jawab tertinggi kejaksaan yang memimpin, mengendalikan pelaksanaan tugas, dan wewenang kejaksaan, dibantu oleh seorang Wakil Jaksa Agung dan beberapa orang Jaksa Agung Muda.[3] Di antara Jaksa Agung muda sebagai pembantu pimpinan, terdapat Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Kejaksaan, yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, sebagaimana diatur di Pasal 23 Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia (Perpres 38/2010).
Semoga terbantu
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh florencegarry040720 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sat, 01 Jul 23