Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan contoh hak legal

Berikut ini adalah pertanyaan dari Silmaasiyah15 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan contoh hak legal warga yang tertuang dalam

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Menyampaikan pendapat di muka umum merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi " "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang".

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh megytamaulana08 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 05 Jan 23