uraikan hak warga negara berdasarkan pasal 29 ayat 2 UUD

Berikut ini adalah pertanyaan dari ndariiwulan743 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Uraikan hak warga negara berdasarkan pasal 29 ayat 2 UUD 1945​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 menjelaskan bahwa setiap warga negara berhak atas perlindungan negara dan tidak dapat ditangkap atau diadili kecuali sesuai dengan hukum dan dalam proses yang sesuai dengan hukum. Ini berarti bahwa setiap warga negara di Indonesia memiliki hak untuk:

  1.    Perlindungan dari negara: Setiap warga negara berhak atas perlindungan dari negara dari setiap tindakan yang merugikan atau merugikan hak-hak mereka.
  2.    Hukum yang sama: Setiap warga negara berhak atas perlakuan yang sama di depan hukum, tanpa diskriminasi apapun.
  3.    Proses hukum yang sesuai dengan hukum: Setiap warga negara yang dituduh melakukan suatu tindak pidana harus diadili sesuai dengan hukum dan dalam proses yang sesuai dengan hukum.
  4.    Perlindungan dari penangkapan atau penahanan tanpa dasar hukum yang jelas : Setiap warga negara tidak boleh ditangkap atau diadili tanpa dasar hukum yang jelas dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Ini merupakan hak-hak dasar yang dijamin oleh negara bagi setiap warga negara dan merupakan bagian dari sistem perlindungan hukum di Indonesia.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ryuziux dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 17 Apr 23