1. Sebutkan sejarah perumus pancasila dari sidang BPUPKI per-1 dan

Berikut ini adalah pertanyaan dari ADJIEZ8653 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

1. Sebutkan sejarah perumus pancasila dari sidang BPUPKI per-1 dan ke-2!2. Sebutkan ancaman dan partisipasi terhadap NKRI!
3. Sebutkan asas-asas otonomi daerah!

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Penjelasan:

## Sejarah Perumus Pancasila dari Sidang BPUPKI Per-1 dan Ke-2

Perumus Pancasila berasal dari kesepakatan para tokoh nasional pada saat sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dilaksanakan pada tanggal 29 Mei 1945 di Gedung Kebon Jahe, Jakarta. BPUPKI ini terdiri dari 62 anggota dan dipimpin oleh Ir. Soekarno.

Pada sidang BPUPKI per-1, dibahas mengenai dasar negara Indonesia. Selanjutnya pada sidang BPUPKI ke-2 yang diselenggarakan pada tanggal 10 Juli 1945, dibahas mengenai dasar negara dan bentuk negara. Dalam sidang BPUPKI ke-2 inilah lahir rumusan dasar negara Indonesia yang disebut Pancasila.

## Ancaman dan Partisipasi terhadap NKRI

Terdapat beberapa ancaman terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), di antaranya adalah:

1. Ancaman dari dalam, seperti pemberontakan, separatisme, dan terorisme.

2. Ancaman dari luar, seperti ancaman militer dan ancaman ekonomi.

Untuk menghadapi ancaman tersebut, partisipasi masyarakat sangat diperlukan. Partisipasi tersebut dapat dilakukan dengan cara:

1. Meningkatkan rasa cinta tanah air dan memiliki semangat patriotisme.

2. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

3. Melakukan tindakan nyata untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam menjaga kedaulatan negara.

## Asas-asas Otonomi Daerah

Asas-asas otonomi daerah dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah adalah sebagai berikut:

1. Asas otonomi seluas-luasnya dengan prinsip otonomi yang bertanggung jawab.

2. Asas tugas pembantuan dan kewenangan yang diberikan oleh daerah otonom kepada pemerintah pusat.

3. Asas desentralisasi yang menghendaki pemerataan pembangunan antara daerah yang satu dengan daerah yang lainnya.

4. Asas kewenangan penuh yang diberikan oleh undang-undang kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat.

5. Asas pemerataan, pemantapan dan penguatan otonomi daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ALDOBAIK dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 12 Jul 23