Jelaskan kekuasaan pemerintahan negara pengusulan pemberhentian presiden dan atau wakil

Berikut ini adalah pertanyaan dari imah5200 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Jelaskan kekuasaan pemerintahan negara pengusulan pemberhentian presiden dan atau wakil presiden menurut UUD 1945

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Menurut UUD 1945, kekuasaan pemerintahan negara untuk pengusulan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden ditentukan dalam Pasal 8C ayat (1) yang menyatakan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan jika melakukan pelanggaran hukum atau melakukan perbuatan yang merugikan negara. Pemberhentian ini diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setelah mendapat persetujuan dari lebih dari 2/3 dari jumlah anggotanya. Kemudian pengusulan pemberhentian diteruskan ke Mahkamah Konstitusi untuk diperiksa dan diputuskan. Jika dinyatakan bersalah, maka Presiden dan/atau Wakil Presiden diberhentikan dari jabatannya.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh sokopoopz dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 27 Apr 23