Hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antarnegara

Berikut ini adalah pertanyaan dari insanii9822 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antarnegara disebut ….

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

hukum traktat

Penjelasan:

hukum traktat atau disebut juga sebagai tractaten recht, adalah jenis hukum yang ditetapkan oleh negara-negara melalui suatu perjanjian antar negara atau traktat.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh nabilaalya944 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 09 Mar 23