B. dasar Nega ra 33.UUD mempunyai kedudukan yang tinggi di

Berikut ini adalah pertanyaan dari jerrillgalanabdillah pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

B. dasar Nega ra 33.UUD mempunyai kedudukan yang tinggi di Indonesia karena .... A. dibuat oleh para pendiri bangsa D. negara Kesatuan Republik Indonesia C merupakan hukum Indonesia​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

C

Penjelasan:

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tentu memiliki kedudukan yang lebih tinggi dari UU karena UUD merupakan landasan konstitusional/hukum dasar bagi bangsa Indonesia, sehingga UU yang dibuat tidak boleh menyimpang dari UUD.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh alfibaqiyatus dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 08 Mar 23