Menurut ketentuan undang no. 12 tahun 2011 peraturan perundang-undangan yang

Berikut ini adalah pertanyaan dari tresna6931 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Menurut ketentuan undang no. 12 tahun 2011 peraturan perundang-undangan yang kedudukannya setingkat lebih rendah dari undang-undang adalah ....?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, peraturan perundang-undangan yang kedudukannya setingkat lebih rendah dari undang-undang adalah peraturan pemerintah (PP), peraturan presiden (Perpres), peraturan daerah provinsi (perda provinsi), dan peraturan daerah kabupaten/kota (perda kabupaten/kota).

Undang-undang merupakan produk hukum yang dibentuk oleh DPR dan disahkan oleh presiden, memiliki kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan dengan peraturan perundang-undangan lainnya. Peraturan perundang-undangan yang kedudukannya setingkat lebih rendah dari undang-undang harus sesuai dengan aturan dan prinsip yang diatur dalam undang-undang tersebut.

Penjelasan:

semoga jawabannya betul

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mdwi75872 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 09 Aug 23