Berikut ini adalah pertanyaan dari auliahapsari21 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Pasal 18B UUD 1945. 1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-undang.
Pasal 18B UUD 1945. 2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.
Pasal 18A UUD 1945. 2) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
Penjelasan:
- Pasal 18B ayat (1). mengatur soal kemungkinan penyelenggaraan ’hak istimewa’ pada satuan pemerintahan -pemerintahan daerah tertentu, sebagaimana yangterkandung dalam pasal yang berbunyi ” Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur denganundang-undang ” .
- Pasal 18B ayat (2). Pembentukan dan/atau perubahan batas suatu wilayah, menurut Pemohon, tidak terlepas dari keberadaan budaya yang berkembang dalam masyarakat hukum adat dalam wilayah tersebut. Sehingga jelas pesan dan misi dari Pasal
- Pasal 18A ayat (2). merupakan hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan serta kepentingan masyarakat setempat dalam sistem NKRI.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh SoumaKazuya dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 31 Jan 23